2 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeringankan hukuman dua prajurit TNI yang menyiram air keras ke Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan (dari 3 tahun) dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dihukum 2 tahun (dari 2 tahun 6 bulan). Kedua terdakwa juga dibatalkan pemecatannya dari Dinas Militer. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun dan Lettu Sami Lakka tetap 1 tahun 6 bulan. Putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mengubah putusan tingkat pertama yang memberatkan dengan mempertimbangkan pengakuan kesalahan, prestasi tugas, dan permintan maaf kepada Panglima TNI serta korban. Perbuatan penyiraman air keras menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan permanen pada mata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 10.13
Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.25
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
Berita terkait
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35
TAUD Kecewa Vonis 2 TNI Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan dan Tak Dipecat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 13.15
Pengadilan Militer Meringankan Hukuman Pelaku Penyiraman Air Keras, TAUD Ambil Sikap
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 11.53