Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeringankan hukuman dua prajurit TNI yang menyiram air keras ke Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan (dari 3 tahun) dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dihukum 2 tahun (dari 2 tahun 6 bulan). Kedua terdakwa juga dibatalkan pemecatannya dari Dinas Militer. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun dan Lettu Sami Lakka tetap 1 tahun 6 bulan. Putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mengubah putusan tingkat pertama yang memberatkan dengan mempertimbangkan pengakuan kesalahan, prestasi tugas, dan permintan maaf kepada Panglima TNI serta korban. Perbuatan penyiraman air keras menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan permanen pada mata.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait