Pengadilan Militer Meringankan Hukuman Pelaku Penyiraman Air Keras, TAUD Ambil Sikap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman bagi dua dari empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko berhasil mengurangi vonis dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan dengan pemecatan terhindar. Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga mendapat vonis dua tahun tanpa pemecatan, turun dari dua tahun enam bulan dengan pemecatan. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap menerima vonis asli. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan enam sikap terkait putusan banding yang meringankan hukuman tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Detik.com · 5 September 2026 pukul 13.15
TAUD Kecewa Vonis 2 TNI Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan dan Tak Dipecat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.56
2 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat
Berita terkait
Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 10.13
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras tak Jadi Dipecat, TAUD Sebut Putusan Janggal
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.00
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 22.32
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.25