Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Militer Meringankan Hukuman Pelaku Penyiraman Air Keras, TAUD Ambil Sikap

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman bagi dua dari empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko berhasil mengurangi vonis dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan dengan pemecatan terhindar. Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga mendapat vonis dua tahun tanpa pemecatan, turun dari dua tahun enam bulan dengan pemecatan. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap menerima vonis asli. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan enam sikap terkait putusan banding yang meringankan hukuman tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait