21 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Madura Senilai Rp30,57 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan telah memusnahkan 21 juta batang rokok ilegal. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai ekonomi mencapai Rp30,57 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18,59 miliar.
Menurut Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada semester pertama 2026 hampir sama dengan total barang bukti yang disita sepanjang tahun 2025, yaitu 22 juta batang. Hal ini mengindikasikan peningkatan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Madura.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi pendapatan negara, dan menegakkan regulasi demi kepentingan masyarakat dan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Sumbar
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42