Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

21 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Madura Senilai Rp30,57 Miliar

Kantor Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan telah memusnahkan 21 juta batang rokok ilegal. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai ekonomi mencapai Rp30,57 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18,59 miliar.

Menurut Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada semester pertama 2026 hampir sama dengan total barang bukti yang disita sepanjang tahun 2025, yaitu 22 juta batang. Hal ini mengindikasikan peningkatan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Madura.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi pendapatan negara, dan menegakkan regulasi demi kepentingan masyarakat dan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait