Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

8 Orang Saksi Diminta Keterangan soal TPPU Febrie Adriansyah

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan TPPU Febrie Adriansyah. Tujuh saksi swasta (SP, RC, RR, A, PS, HY, AA) dan satu saksi perbankan. Penyidik juga memeriksa ahli YH untuk memperoleh alat bukti dan menelusuri aset. Dua tersangka ditetapkan: mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Kejaksaan menerima barang bukti emas 74 kg dan uang valuta asing ratusan miliar rupiah dari Polri. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto sebagai tersangka TPPU. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status jaksa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait