Ahli Hukum Sebut Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah tak Dilarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli hukum pidana Fatahilah Akbar menyatakan bahwa duplikasi penetapan tersangka tidak dilarang dalam hukum acara pidana selama perkara belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fatahilah menjelaskan bahwa ketika lebih dari satu lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penyidikan terhadap kasus yang sama, proses penyidikan oleh lembaga berbeda dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan hukum. Namun, jika perkara sudah memiliki putusan pengadilan yang tetap, penerbitan sprindik baru terhadap objek yang sama tidak diperbolehkan.
Menurut Fatahilah, penetapan tersangka dan penerbitan sprindik baru setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung dapat dianggap sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan hukum acara pidana. Ketika Kejagung mengambil alih penanganan perkara, proses penyidikan dapat dimulai kembali melalui penerbitan SPDP dan sprindik. Alat bukti yang diperoleh dari penyidikan sebelumnya dapat dibawa ke dalam penyidikan baru, namun perlu ditransformasikan kembali secara administrasi setelah melalui sprindik dari Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan kemungkinan penyidik meningkatkan perkara ke TPPU setelah menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing. Ahli lain yang hadir, Arif, menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak harus didahului pemeriksaan, dan eks Ketua PPATK Yunus Husein memastikan bahwa TPPU dapat diusut secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal terbukti hingga berkekuatan hukum tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 11.32
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.58
Kubu Febrie Klaim Keterangan Ahli Perkuat Dasar Gugatan Praperadilan
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.53
Status Tersangka Febrie Dipersoalkan, Ahli Ungkap Faktanya
Berita terkait
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Ke
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.30
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Mulai Digelar
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.22