Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Hukum Sebut Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah tak Dilarang

Ahli hukum pidana Fatahilah Akbar menyatakan bahwa duplikasi penetapan tersangka tidak dilarang dalam hukum acara pidana selama perkara belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fatahilah menjelaskan bahwa ketika lebih dari satu lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penyidikan terhadap kasus yang sama, proses penyidikan oleh lembaga berbeda dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan hukum. Namun, jika perkara sudah memiliki putusan pengadilan yang tetap, penerbitan sprindik baru terhadap objek yang sama tidak diperbolehkan.

Menurut Fatahilah, penetapan tersangka dan penerbitan sprindik baru setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung dapat dianggap sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan hukum acara pidana. Ketika Kejagung mengambil alih penanganan perkara, proses penyidikan dapat dimulai kembali melalui penerbitan SPDP dan sprindik. Alat bukti yang diperoleh dari penyidikan sebelumnya dapat dibawa ke dalam penyidikan baru, namun perlu ditransformasikan kembali secara administrasi setelah melalui sprindik dari Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan kemungkinan penyidik meningkatkan perkara ke TPPU setelah menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing. Ahli lain yang hadir, Arif, menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak harus didahului pemeriksaan, dan eks Ketua PPATK Yunus Husein memastikan bahwa TPPU dapat diusut secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal terbukti hingga berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait