Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Ungkap Batas Kewenangan Hakim dalam Praperadilan Febrie

Hakim praperadilan tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum perkara pokok diperiksa. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto, dalam sidang praperadilan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Markus menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji sah tidaknya prosedur penyidikan dan tindakan aparatur penegak hukum, termasuk cara alat bukti diperoleh. Namun, kekuatan bukti untuk membuktikan kesalahan merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara pokok. Dalam praperadilan, fokus pemeriksaan adalah pada keabsahan prosedural, sedangkan dalam perkara pokok, hakim menilai substansi dan hubungan antara alat bukti dengan perbuatan yang didakwakan. Markus menekankan bahwa prinsip ini merupakan bagian dari fungsi judicial control, yaitu mengontrol agar penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum acara pidana, bukan sebagai forum untuk mengadili substansi perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait