Ahli Ungkap Batas Kewenangan Hakim dalam Praperadilan Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9330124/original/008386200_1787323855-IMG_5859.jpg)
Hakim praperadilan tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum perkara pokok diperiksa. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto, dalam sidang praperadilan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Markus menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji sah tidaknya prosedur penyidikan dan tindakan aparatur penegak hukum, termasuk cara alat bukti diperoleh. Namun, kekuatan bukti untuk membuktikan kesalahan merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara pokok. Dalam praperadilan, fokus pemeriksaan adalah pada keabsahan prosedural, sedangkan dalam perkara pokok, hakim menilai substansi dan hubungan antara alat bukti dengan perbuatan yang didakwakan. Markus menekankan bahwa prinsip ini merupakan bagian dari fungsi judicial control, yaitu mengontrol agar penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum acara pidana, bukan sebagai forum untuk mengadili substansi perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.30
Polri Tegaskan Sudah Kantongi Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 19.13
Febrie Adriansyah Disebut Eks Dirdik Jampidsus Orang Jujur dan Manut Pimpinan
Berita terkait
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Penetapan Tersangka tak Harus Didahului Pemeriksaan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.57
Ahli di Praperadilan Febrie: Barang Keluarga yang Terkait Pidana Tetap Sah Disita
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.59
Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.23