Ahli Ungkap Batas Kewenangan Hakim dalam Praperadilan Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9330124/original/008386200_1787323855-IMG_5859.jpg)
Hakim praperadilan tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum perkara pokok diperiksa. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto, dalam sidang praperadilan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Markus menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji sah tidaknya prosedur penyidikan dan tindakan aparatur penegak hukum, termasuk cara alat bukti diperoleh. Namun, kekuatan bukti untuk membuktikan kesalahan merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara pokok. Dalam praperadilan, fokus pemeriksaan adalah pada keabsahan prosedural, sedangkan dalam perkara pokok, hakim menilai substansi dan hubungan antara alat bukti dengan perbuatan yang didakwakan. Markus menekankan bahwa prinsip ini merupakan bagian dari fungsi judicial control, yaitu mengontrol agar penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum acara pidana, bukan sebagai forum untuk mengadili substansi perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.44
Pengacara Febrie Nilai Keterangan Ahli Polri Perkuat Gugatan Praperadilan
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 03.04
Pakar: Salah Administrasi Kasus Febrie Tak Gugurkan Status Tersangka
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
Berita terkait
Kubu Febrie Bantah Kepemilikan 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp846 M
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 22.30
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 22.15
Guru Besar Hukum Pidana Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.08
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02