Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipidkor Dukung RUU Perampasan Aset: Beri Efek Jera Koruptor

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendukung DPR segera menyesuaikan RUU Perampasan Aset. Kombes Affandi Eka Putra, Kasubdit II Pencegahan, menyatakan undang-undang ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan memberi efek jera kepada pelaku. Sementara itu, Kombes Eko Novan, Kasubdit III Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A), menjelaskan RUU mencakup dua aspek: conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture. Tim kami sudah melaksanakan perampasan aset setelah putusan pidana, tetapi siap menggunakan mekanisme non-conviction-based untuk memulihkan aset negara yang hilang. DPR berjanji menyelesaikan RUU ini paling lambat 15 Desember 2026, diikuti demonstrasi AMPB di depan Gedung DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait