Kortas Tipidkor Dukung RUU Perampasan Aset: Beri Efek Jera Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendukung DPR segera menyesuaikan RUU Perampasan Aset. Kombes Affandi Eka Putra, Kasubdit II Pencegahan, menyatakan undang-undang ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan memberi efek jera kepada pelaku. Sementara itu, Kombes Eko Novan, Kasubdit III Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A), menjelaskan RUU mencakup dua aspek: conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture. Tim kami sudah melaksanakan perampasan aset setelah putusan pidana, tetapi siap menggunakan mekanisme non-conviction-based untuk memulihkan aset negara yang hilang. DPR berjanji menyelesaikan RUU ini paling lambat 15 Desember 2026, diikuti demonstrasi AMPB di depan Gedung DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.38
Pakar Hukum Ingatkan soal Potensi 'Korupsi Kedua' di RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.56
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
VOI · 9 September 2026 pukul 15.17
Kortastipidkor Polri soal RUU Perampasan Aset: Motor Bekas Senilai Rp5 Juta Pun Kita Sita
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.53
Pakar Usul Judul RUU Perampasan Aset Jadi Penyitaan, PDIP: Kurang Seram
Berita terkait
DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 12.16
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
VOI · 5 September 2026 pukul 15.56