Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Alat Kriminalisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menangkap harapan serta kekhawatiran publik. Soedeson Tandra, ketua rapat, menyatakan bahwa perampasan aset di luar korupsi memiliki preseden di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Namun, anggota Komisi III menegaskan komitmen agar undang-undang tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam kritik. Perlunya regulasi yang transparan dan akuntabel agar tujuan perampasan aset tetap melayani keadilan dan pemberantasan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.12
Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.38
Pakar Hukum Ingatkan soal Potensi 'Korupsi Kedua' di RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 06.50
Aparat Indonesia Berintegritas? Habiburokhman Ragukan Standar Seperti Negara Maju
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 03.17
Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat
Berita terkait
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan
VOI · 2 September 2026 pukul 18.00
Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.51
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Legislator Golkar: RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Tekan Lawan Politik
Detik.com · 8 September 2026 pukul 02.14