Putusan Sela, Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam sidang sela yang digelar pada Kamhar 27 Agustus 2025, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa seluruh dalil perlawanan terkait kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan, termasuk soal niat jahat dan aliran dana, telah masuk ke dalam materi pokok perkara dan harus diuji pada tahap pembuktian. Hakim menegaskan bahwa persoalan mengenai apakah perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara atau melibatkan delik lain, serta dugaan penerimaan dana sebesar US$271.500 dan penyiapan US$1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024, merupakan bagian dari pembuktian yang akan dilakukan. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama periode 2020-2024 diduga bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan pengisian kuota tersebut dilakukan di luar ketentuan hukum untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.09
Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.00
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13