Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Sela, Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam sidang sela yang digelar pada Kamhar 27 Agustus 2025, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa seluruh dalil perlawanan terkait kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan, termasuk soal niat jahat dan aliran dana, telah masuk ke dalam materi pokok perkara dan harus diuji pada tahap pembuktian. Hakim menegaskan bahwa persoalan mengenai apakah perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara atau melibatkan delik lain, serta dugaan penerimaan dana sebesar US$271.500 dan penyiapan US$1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024, merupakan bagian dari pembuktian yang akan dilakukan. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama periode 2020-2024 diduga bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan pengisian kuota tersebut dilakukan di luar ketentuan hukum untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait