Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah dengan Dua Alat Bukti

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka sah. Penetapan ini didasarkan pada ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah, setelah gelar perkara dilakukan pada 10 Juli 2026. Hakim menegaskan bahwa rentang waktu empat hari antara penerbitan surat penyidikan pada 6 Juli hingga penetapan tersangka tidak otomatis membuktikan penetapan telah direncanakan sebelumnya.

Dalam sidang praperadilan, Hakim juga menolak berbagai dalil yang diajukan kuasa Febrie, termasuk terkait dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang serta tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hakim, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Selain itu, hakim menolak dalil mengenai kasus pencucian uang (TPPU) yang menuntut bukti tindak pidana asal terlebih dahulu.

Akibatnya, seluruh permohonan pemulihan hak Febrie ditolak. Hakim menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan oleh Polri sah sesuai prosedur hukum. LPSK juga memberikan pelindungan kepada Ferry Boboho Hongkiriwang sebagai saksi kunci kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa empat saksi terkait dugaan TPPU terhadap Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait