Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan oleh Kejaksaan Agung. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena perbedaan objek dan tindakan hukum yang diuji. Permohonan pertama yang ditolak pada hari Kamis ini berfokus pada upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdana untuk perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, yang juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Kasus ini bermula ketika tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan ini diikuti dengan penggeledahan kediaman dan penyitaan aset yang melibatkan lintas instansi, termasuk Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Pihak Febrie menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam upaya paksa tersebut, sehingga mengajukan gugatan praperadilan. Namun, dengan putusan hakim, tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah secara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait