Alasan JPU KPK Tolak Permintaan Kubu Sudewa Hadirkan Ketua DPRD Pati di Persidangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Pati nonaktif Sudewa meminta penghadiran Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan seleksi calon perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Menurut penasihat hukum Sudewa, Yupen Hadi, keterangan Ali Badrudin penting karena telah diperiksa dan dibuatkan BAP oleh penyidik. Namun, JPU KPK menolak permintaan tersebut karena menilai pembuktian perkara sudah cukup tanpa kehadiran saksi tersebut. JPU juga mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan langsung ke majelis hakim jika ingin menghadirkan Ali Badrudin sebagai saksi yang menguntungkan. Hakim Ketua Edwin Pudyono membenarkan langkah tersebut dan memberi penasihat hukum kesempatan untuk mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim. Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa keputusan akhir untuk menghadirkan saksi tergantung pada keputusan saksi sendiri setelah menerima panggilan resmi dari penuntut umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 08.25
Kata KPK dan Unsoed soal 73 Kuota Calon Maba Jerat Rektor Tersangka
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 01.10
Mendikti Bakal Evaluasi Penerimaan Maba Buntut Rektor Unsoed Tersangka KPK
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.55
Unsoed Buka Suara Soal 73 Kuota Mahasiswa Mandiri 'Dijual' Rektor
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 14.15
KPK Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Masuk Unsoed, Minta Rp650 Juta
Berita terkait
Kuasa Hukum Sudewo Minta Ketua DPRD Pati Dihadirkan di Persidangan
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.03
Kasus Dugaan Korupsi Petinggi Unsoed Mencoreng Dunia Kampus
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 09.11
KPK Telusuri Jumlah Total Maba Unsoed Hasil Pemerasan Rektor
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 08.20
Fakta-fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Maba yang Jerat Rektor Unsoed
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 08.10