Anggota Komisi III Jamin RUU Perampasan Aset Tak Sasar Warga yang Salah Isi SPT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sedang dirancang dengan mekanisme pengamanan yang ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat. Salah satu langkah penting adalah wajibnya mendapatkan izin pengadilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan aset, sehingga pencegahan penyalahgunaan kewenangan dapat diterapkan secara prosedural. Soedeson menekankan bahwa RUU ini ditujukan untuk menyasar kejahatan terorganisasi yang merugikan negara, seperti transfer pricing, penghindaran pajak, dan pembukuan ganda, bukan terhadap warga yang hanya melakukan kesalahan administratif seperti pengisian SPT yang salah. Dalam kasus kesalahan administratif, ia menyatakan bahwa solusinya hanya berupa penambahan pembayaran kekurangan pajak, bukan perampasan aset. Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU ini secara transparan dan bertanggung jawab agar memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 22.34
Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.40
Sahroni soal RUU Perampasan Aset: Aparat Jangan Rampas Aset Sewenang-wenang
Detik.com · 7 September 2026 pukul 18.44
Sahroni Sebut RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Upaya Berantas Korupsi
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.00
RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
Berita terkait
Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 16.35
RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.04
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17
Habiburokhman: Sakit Sekali Rasanya Ketika Hukum Jadi Alat Politik-Kekuasaan
kumparan · 7 September 2026 pukul 13.21