Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Anggota Komisi III Jamin RUU Perampasan Aset Tak Sasar Warga yang Salah Isi SPT

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sedang dirancang dengan mekanisme pengamanan yang ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat. Salah satu langkah penting adalah wajibnya mendapatkan izin pengadilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan aset, sehingga pencegahan penyalahgunaan kewenangan dapat diterapkan secara prosedural. Soedeson menekankan bahwa RUU ini ditujukan untuk menyasar kejahatan terorganisasi yang merugikan negara, seperti transfer pricing, penghindaran pajak, dan pembukuan ganda, bukan terhadap warga yang hanya melakukan kesalahan administratif seperti pengisian SPT yang salah. Dalam kasus kesalahan administratif, ia menyatakan bahwa solusinya hanya berupa penambahan pembayaran kekurangan pajak, bukan perampasan aset. Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU ini secara transparan dan bertanggung jawab agar memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait