Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan

Peradi Profesional dalam rapat audiensi RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR (7/9) menyampaikan kekhawatiran agar undang-undang tidak menjadi alat tekan terhadap masyarakat. Harris Arthur Hedar menekankan negara harus kuat mengungkap kejahatan sekaligus melindungi harta sah. Pendekatan rampas dulu baru bukti terang-menara dapat menggeser prinsip negara hukum. Peradi mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, standar pembuktian, dan pengawasan yudisial. Ketua Komisi III, Habiburokahman, menjanjikan RUU tidak akan menjadi alat penindasan, mengakui draf sebelumnya lebih ekstrem dan berpotensi menghabisi lawan politik. DPR berjanji sahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait