Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peradi Profesional dalam rapat audiensi RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR (7/9) menyampaikan kekhawatiran agar undang-undang tidak menjadi alat tekan terhadap masyarakat. Harris Arthur Hedar menekankan negara harus kuat mengungkap kejahatan sekaligus melindungi harta sah. Pendekatan rampas dulu baru bukti terang-menara dapat menggeser prinsip negara hukum. Peradi mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, standar pembuktian, dan pengawasan yudisial. Ketua Komisi III, Habiburokahman, menjanjikan RUU tidak akan menjadi alat penindasan, mengakui draf sebelumnya lebih ekstrem dan berpotensi menghabisi lawan politik. DPR berjanji sahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.00
RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 16.35
Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.49
Anggota Komisi III Jamin RUU Perampasan Aset Tak Sasar Warga yang Salah Isi SPT
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.40
Sahroni soal RUU Perampasan Aset: Aparat Jangan Rampas Aset Sewenang-wenang
Berita terkait
PERADI PROFESIONAL Dorong RUU Perampasan Aset Harus Tegas Melawan Kejahatan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 18.44
Sahroni Sebut RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Upaya Berantas Korupsi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 18.44
RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.04
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17