Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai & Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Petugas gabungan Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri menggagalkan upaya ekspor ilegal 3.428 kilogram (3,4 ton) merkuri cair dari Surabaya ke Burkina Faso, Afrika Barat. Nilai barang berbahaya tersebut ditaksir mencapai Rp17,5 miliar. Penyelundupan ini terungkap berdasarkan analisis intelijen terhadap kontainer ekspor berisiko tinggi di Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7).

Dalam dokumen ekspor, pelaku mencantumkan muatan berupa 900 karton keramik. Saat pemeriksaan fisik, petugas hanya menemukan 826 karton keramik. Di sela-sela palet keramik, ditemukan 251 botol plastik berisi merkuri seberat 2.008 kilogram dan 71 jeriken berisi cairan serupa seberat 1.420 kilogram. Pelaku menggunakan modus penyamaran dengan melapisi barang dengan aluminium foil agar tidak terdeteksi mesin X-Ray.

Hasil uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Surabaya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri murni. Kasus ini menunjukkan upaya penyelundupan bahan berbahaya dengan nilai ekonomi tinggi yang melanggar ketentuan ekspor.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono menjelaskan pelaku menggunakan modus penyamaran cukup rapi untuk mengelabui petugas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait