Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA pada 15 September 2025. Nilai barang mencapai Rp 1,35 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,16 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirajang dan dipecahkan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, sementara barang bukti seluruhnya diproses di TPA Kotawaringin Timur. Hasil pemusnahan berasal dari 101 penindakan Januari 2025-Juli 2026 di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan. Kepala Bea Cukai Sampit menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dan memberi apresiasi kepada seluruh unit terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait