Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA pada 15 September 2025. Nilai barang mencapai Rp 1,35 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,16 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirajang dan dipecahkan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, sementara barang bukti seluruhnya diproses di TPA Kotawaringin Timur. Hasil pemusnahan berasal dari 101 penindakan Januari 2025-Juli 2026 di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan. Kepala Bea Cukai Sampit menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dan memberi apresiasi kepada seluruh unit terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.30
Bea Cukai Kaji Skema Tarik Pengusaha Rokok Ilegal ke Jalur Resmi
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 18.44
Dirjen Bea Cukai mengkaji skema penarikan rokok ilegal ke jalur legal
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.30
Skema Rokok Ilegal Jadi Legal Masih Dikaji, Bea Cukai Tunggu Pembahasan dengan DPR
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.00
Bea Cukai Siapkan Skema Tarik Rokok Ilegal ke Jalur Resmi, Begini Caranya
Berita terkait
Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 14.53
Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Sitaan Kejari Jembrana Dimusnahkan, Lihat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.22
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,18 Miliar
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.32
Rokok Ilegal Makin Marak, 1,12 Miliar Batang Ditindak hingga Agustus
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.13