Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Gratifikasi Bupati Bolmut Tembus Rp 11,14 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi sebesar Rp 11,14 miliar selama masa kepemimpinannya dari 2023 hingga 2026. Dalam konferensi pers pada Selasa (22/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penerimaan awal sebesar Rp 350 juta diberikan oleh mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Kesehatan Bolmut kepada Sirajudin saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati. KPK masih menyelidiki dugaan penerimaan tambahan yang diduga mencapai Rp 10,79 miliar dari pihak lain.

Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah memastikan kecukupan alat bukti. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK melakukan penahanan terhadap Sirajudin selama 20 hari pertama, dimulai dari 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyelidikan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 10,79 miliar masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait