Berkas Perkara Lengkap, Eks Kepala BGN Dadan Cs Siap Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung melimpahkan 6 tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratus (MBG) periode 2025-2026, meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Berkas perkara dinyatakan lengkap dengan 233 keterangan saksi, 4 keterangan ahli, serta dokumen dan barang bukti. Program MBG seharusnya dikelola oleh Yayasan SPPG terafiliasi sekolah, namun banyak SPPG yang ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN dan yayasan tidak memenuhi syarat. Terdapat mark up harga pengadaan barang berupa 21.801 unit motor listrik (Rp1,03 triliun), 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit TV 75 inch.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 17.32
Babak Baru Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun
Berita terkait
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30
Kejagung Periksa Yayasan-Tenaga Ahli BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.19
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55