Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berpotensi Terancam, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie Ini Dilindungi LPSK

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada seorang saksi bernama FH terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026 setelah mempertimbankan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimiliki, potensi ancaman, karakteristik perkara, dan keseriusan kasus. LPSK menilai FH memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP. FH juga dinilai kooperatif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan saksi agar dapat memberikan keterangan secara jujur dan lengkap dalam proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait