Berpotensi Terancam, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie Ini Dilindungi LPSK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada seorang saksi bernama FH terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026 setelah mempertimbankan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimiliki, potensi ancaman, karakteristik perkara, dan keseriusan kasus. LPSK menilai FH memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP. FH juga dinilai kooperatif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan saksi agar dapat memberikan keterangan secara jujur dan lengkap dalam proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 14.22
LPSK Beri Pelindungan ke FH, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.02
LPSK Beri Pelindungan Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.51
LPSK Lindungi Saksi Kasus Febrie Adriansyah, Ini Sederet Pertimbangannya
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.49
LPSK: Ada Potensi Ancaman terhadap Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 14.15
LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.46
LPSK Beri Perlindungan ke Saksi Kasus terkait Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.42
Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 16.13