Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset digelar pada Selasa (11/8/2026). Dalam rapat tersebut, pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU menjadi RUU Melindungi Aset untuk mencegah negara menyalahgunakan kewenangan dalam pengambilalihan aset masyarakat. Bambang menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi RUU Perampasan Aset yang memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi, sehingga perlu adanya pagar hukum yang kuat. Ia mengusulkan 10 prinsip perlindungan hak masyarakat, termasuk keputusan pengadil independen untuk perampasan aset permanen, standar pembuktian yang jelas dan ketat, serta larangan penyitaan tanpa putusan pengadilan kecuali dalam kondisi luar biasa. Bambang juga menekankan perlunya perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, larangan asumsi kemarin tidak bersalah, dan pengelolaan aset hasil perampasan yang independen dan transparan. Selain itu, ia meminta adanya mekanisme restitusi dan kompensasi jika terjadi perampasan yang keliru, serta larangan tegas penyalahgunaan kewenangan untuk kepentuan politik agar RUU tidak menjadi alat intimidasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait