Di Rapat DPR, Perampasan Aset Diusulkan Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tentang RUU Perampasan Aset, Pakar Publik dan Tokoh Pers Bambang Harymurti menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang independen. Bambang menegaskan pentingnya pembedaan yang jelas antara penyitaan atau pembekuan sementara dan perampasan permanen agar RUU tidak menjadi alat ketidakadilan, korupsi, atau intimidasi politik. Menurutnya, negara dapat membekukan aset sementara untuk mencegah penjualan atau alih kepemilikan, namun penyidik, jaksa, polisi, dan lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan kehilangan hak atas harta seseorang. Negara juga harus memikul beban pembuktian awal dan akhir, sehingga pemilik aset tidak diwajibkan membuktikan ketidakbersalahannya hanya karena kekayaannya dianggap mencurigakan oleh penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.00
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Jadi Perlindungan Aset
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 00.33
Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.51
Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.38
Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset
Berita terkait
Pakar Dorong Perampasan Aset Permanen Diputus Pengadilan Independen
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.18
DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.32
Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 15.19
Rapat RUU Perampasan Aset, Advokat Usulkan Ini Jika Terjadi Salah Sita
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 12.15