Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Di Rapat DPR, Perampasan Aset Diusulkan Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tentang RUU Perampasan Aset, Pakar Publik dan Tokoh Pers Bambang Harymurti menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang independen. Bambang menegaskan pentingnya pembedaan yang jelas antara penyitaan atau pembekuan sementara dan perampasan permanen agar RUU tidak menjadi alat ketidakadilan, korupsi, atau intimidasi politik. Menurutnya, negara dapat membekukan aset sementara untuk mencegah penjualan atau alih kepemilikan, namun penyidik, jaksa, polisi, dan lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan kehilangan hak atas harta seseorang. Negara juga harus memikul beban pembuktian awal dan akhir, sehingga pemilik aset tidak diwajibkan membuktikan ketidakbersalahannya hanya karena kekayaannya dianggap mencurigakan oleh penyidik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait