Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan agar RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset, khawatir payung hukum ini justru melegalisasi pencurian aset secara legal. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, ia menjelaskan tujuannya adalah memulihkan aset negara, namun menyoroti risiko pemberian kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Bambang menekankan pentingnya perlindungan kuat agar RUU tidak disalahgunakan sebagai alat penyalahgunaan. Ia mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat sebagai pedoman dalam pembahasan RUU, serta berharap rancangan ini tidak menjadi alat intimidasi politik. Menurutnya, perubahan nomenklatur dapat mencegah penafsiran negatif terhadap undang-undang yang sama sekali tidak selaras dengan maksud semata-merta memulihkan aset negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.00
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Jadi Perlindungan Aset
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.51
Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 18.40
Di Rapat DPR, Perampasan Aset Diusulkan Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.18
Pakar Dorong Perampasan Aset Permanen Diputus Pengadilan Independen
Berita terkait
Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 00.33
Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 21.09
DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.32
Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 15.19