Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset

Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan agar RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset, khawatir payung hukum ini justru melegalisasi pencurian aset secara legal. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, ia menjelaskan tujuannya adalah memulihkan aset negara, namun menyoroti risiko pemberian kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Bambang menekankan pentingnya perlindungan kuat agar RUU tidak disalahgunakan sebagai alat penyalahgunaan. Ia mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat sebagai pedoman dalam pembahasan RUU, serta berharap rancangan ini tidak menjadi alat intimidasi politik. Menurutnya, perubahan nomenklatur dapat mencegah penafsiran negatif terhadap undang-undang yang sama sekali tidak selaras dengan maksud semata-merta memulihkan aset negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait