Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru

BNPB menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah syarat penetapan bencana nasional. MK kini menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama, dengan minimal tiga dari lima indikator (korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, luasan wilayah, dampak sosial ekonomi) harus terpenuhi. BNPB akan menyiapkan aturan perundangan baru mengikuti putusan tersebut dan menegaskan bahwa intervensi pemerintah tidak bergantung pada status bencana nasional. Contoh implementasinya, penanganan gempa di NTT yang melibatkan BNPB dari tanggap darurat hingga rehabilitasi.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait