BNPB Dalami Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional, Siapkan Aturan Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BNPB menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah syarat penetapan bencana nasional. MK kini menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama, dengan minimal tiga dari lima indikator (korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, luasan wilayah, dampak sosial ekonomi) harus terpenuhi. BNPB akan menyiapkan aturan perundangan baru mengikuti putusan tersebut dan menegaskan bahwa intervensi pemerintah tidak bergantung pada status bencana nasional. Contoh implementasinya, penanganan gempa di NTT yang melibatkan BNPB dari tanggap darurat hingga rehabilitasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 20.30
BNPB Buka Suara soal Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Status Bencana
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 18.47
BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 17.29
Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 14.37
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya
Berita terkait
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
108,28 Hektare Lahan Terbakar di Empat Wilayah dalam 2 Hari
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 12.40
Ubah Aturan Lama Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 13.45
MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.45