KPK Tahan 4 Tersangka Kasus di Jasindo, Kerugian Negara Rp15,6 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan. Kasus ini melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Pelni pada periode 2015-2020.
Empat tersangka yang ditahan adalah: Untung Hadi Santoa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Eko Yuni Triyanto sebagai Manajer Manajemen Risiko PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, dan Zulchaibar Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7) malam di Gedung Merah Putih KPK.
Kerugian negara akibat kasus ini dihitung oleh BPKP sebesar Rp15,6 miliar dari total nilai kontrak Rp263 miliar selama tahun 2015-2020. Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 22.41
KPK Tahan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasindo
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 22.21
KPK tahan empat tersangka kasus korupsi asuransi Jasindo
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 20.42
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Rugikan Negara Rp 15,6 M, Korupsi Jasindo Pakai Modus Komisi Fiktif
Berita terkait
Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK: Kita Taat Aturan
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 00.00
KPK Duga Kerugian Negara terkait Pengadaan Iklan BJB Rp223 M
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 21.18
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.04
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.18