Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penetapan didasarkan Surat TAP 35 tanggal 3 Juli 2026 dan didukung empat alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik (percakapan termasuk dengan istrinya), serta dokumen. Kejagung menegaskan seluruh proses penegakan hukum mengikuti prosedur legal: penyelidikan sejak 15 Februari 2026, pemeriksaan saksi, gelar perkara 29 Mei 2026, dan pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi sebelum dijadikan tersangka sesuai putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam sidang praperadilan, Kejagung meminta hakim menolak gugatan Lodewyk (Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel) karena praperadilan hanya memeriksa aspek formal, bukan materi pokok seperti niat jahat dan perhitungan kerugian.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara Rp10,5 triliun per tahun dari pemborosan program MBG di BGN. Total tujuh orang telah ditetapkan tersangka, بينهم mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya, kaki tangan Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Modus operandi melibatkan penunjukan yayasan SPPG berbasis afiliasi dengan pejabat BGN tanpa memenuhi syarat, serta mark up harga pengadaan: 21.801 motor listrik (Rp1,03 triliun), 32.000 sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 TV 75 inci.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait