Pakar Soroti Aspek Konstitusional & Metodologi Audit BPKP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid dari Universitas Muslim Indonesia mempersoalkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi. Ia menilai terdapat masalah konstitusional terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang sudah memberikan kejelasan tentang lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, metodologi audit yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar baku dan kerap berubah-ubah. Fahri menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara, sehingga tidak boleh ada tafsir berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi. Ia memperingatkan jika kondisi ini tidak dievaluasi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pembangkangan konstitusional dari aparat penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 16.04
BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.48
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus di Jasindo, Kerugian Negara Rp15,6 Miliar
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.06
Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 05.00
Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG
Berita terkait
Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 23.37
Purbaya Buka Suara soal Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Ekspor Pulp
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.30
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Bukan Rp300 T, Tapi Rp28 T
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.53
Perhitungan Sementara, Kerugian Negara Kasus Toba Pulp Tembus Rp2 T
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26