Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Soroti Aspek Konstitusional & Metodologi Audit BPKP

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid dari Universitas Muslim Indonesia mempersoalkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi. Ia menilai terdapat masalah konstitusional terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang sudah memberikan kejelasan tentang lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, metodologi audit yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar baku dan kerap berubah-ubah. Fahri menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara, sehingga tidak boleh ada tafsir berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi. Ia memperingatkan jika kondisi ini tidak dievaluasi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pembangkangan konstitusional dari aparat penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait