Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun di MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309211/original/019592200_1785221179-IMG-20260728-WA0099.jpg)
Kejaksaan Agung mengungkap pemborosan Rp 10,5 triliun per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan audit BPKP. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di PN Jakarta Selatan. Jaksa menyatakan BPKP menemukan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG 2025-2026. Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan dan membantah tuduhan penangkapan sewenang-wenang. Lodewyk ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, termasuk saksi dan dokumen elektronik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.06
Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 08.06
Buka-bukaan Kejagung soal Korupsi MBG di Sidang Praperadilan
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 17.34
Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari
Berita terkait
Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.25
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.59
Kejagung Panggil 16 Saksi Korupsi MBG: Direktur Perusahaan hingga Yayasan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.03
Hari Ini Kejagung Panggil 16 Saksi MBG, Berikut Daftarnya
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.35