Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana Gatut Sunu Wibowo, JPU KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp3,24 Miliar

Sidang perdana kasus dugaan korupsi terhadap Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat (4/9). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan, yakni tindak pidana pemerasan terkait jabatan dan penerimaan gratifikasi. Berdasarkan dakwaan, Gatut dan Dwi Yoga dikaitkan dengan perolehan uang sebesar Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Uang tersebut diduga diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya. Atas tindak pidana pemerasan, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, JPU KPK juga mendakwa keduanya menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp2,9 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sejumlah pejabat daerah menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait