Sidang Perdana Gatut Sunu Wibowo, JPU KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp3,24 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana kasus dugaan korupsi terhadap Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat (4/9). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan, yakni tindak pidana pemerasan terkait jabatan dan penerimaan gratifikasi. Berdasarkan dakwaan, Gatut dan Dwi Yoga dikaitkan dengan perolehan uang sebesar Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Uang tersebut diduga diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya. Atas tindak pidana pemerasan, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, JPU KPK juga mendakwa keduanya menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp2,9 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sejumlah pejabat daerah menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 23.11
KPK Dalami Aliran Uang Saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
VOI · 4 September 2026 pukul 19.53
KPK Cecar Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Terkait Dugaan Aliran Duit
JawaPos · 4 September 2026 pukul 19.15
KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Bupati Kuansing
JawaPos · 4 September 2026 pukul 18.00
KPK Terima Aduan Dugaan Pungli Audit GACC, Setiap Pungutan Dilaporkan Mencapai Rp 25 Juta
Berita terkait
Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudan Segera Jalani Sidang di PN Surabaya
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 12.45
Gatut Sunu Bantah Dakwaan KPK, Siap Laporkan Saksi Jika Beri Kesaksian Palsu
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 23.00
Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.54
Korupsi dan Pemerasan Melanda Dunia Akademik
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 05.10