KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9330174/original/090156400_1787329329-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_23.02.10.jpeg)
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan 5 tersangka lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed. Dari kasus ini, para tersangka diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru pada periode 2025-2026. Enam orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 21 Agustus s.d 9 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.26
Alasan KPK Tak Jerat Ortu Calon Maba Jadi Tersangka di Kasus Rektor Unsoed
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.55
Unsoed Buka Suara Soal 73 Kuota Mahasiswa Mandiri 'Dijual' Rektor
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 14.15
KPK Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Masuk Unsoed, Minta Rp650 Juta
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 09.11
Kasus Dugaan Korupsi Petinggi Unsoed Mencoreng Dunia Kampus
Berita terkait
KPK Geledah Kantor Dinas dan BKAD Kota Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 22.08
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.37
Bupati Boltara Diduga Terima Rp 11,2 M dari Pemerasan dan Gratifikasi
Detik.com · 22 September 2026 pukul 17.14
Korupsi Rp 10,7 Miliar, Wali Kota Madiun Maidi Dituntut Penjara Selama Ini
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.17