Cucun Ungkap Alasan DPR Belum Publikasi Draf RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset kepada publik. Menurutnya, draf tersebut masih dalam tahap perapihan dan belum melalui pembahasan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Cucun menegaskan bahwa mempublikasikan draf sebelum proses lengkap berisiko menimbulkan salah tafsir atau perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat. Beberapa versi draf RUU ini juga sudah beredar di media sosial, sehingga DPR khawatir penyebaran informasi yang belum tepat. DPR masih perlu menyelesaikan tahapan seperti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembuatan naskah akademik, karena RUU ini merupakan undang-undang baru yang membutuhkan landasan hukum yang kuat. Target pengesahan RUU Perampasan Aset ditetapkan paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2020, sebagaimana disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Pimpinan DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum sebelum RUU disahkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.05
Kenapa Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 14.14
DPR Belum Buka Isi Draf RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
VOI · 1 September 2026 pukul 21.30
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir
Berita terkait
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.47
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung 15 Desember
VOI · 1 September 2026 pukul 18.20
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Tiba-tiba Sudah Janji Lalu Disahkan, Ternyata Isinya Lain
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.58