Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Cucun Ungkap Alasan DPR Belum Publikasi Draf RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset kepada publik. Menurutnya, draf tersebut masih dalam tahap perapihan dan belum melalui pembahasan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Cucun menegaskan bahwa mempublikasikan draf sebelum proses lengkap berisiko menimbulkan salah tafsir atau perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat. Beberapa versi draf RUU ini juga sudah beredar di media sosial, sehingga DPR khawatir penyebaran informasi yang belum tepat. DPR masih perlu menyelesaikan tahapan seperti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembuatan naskah akademik, karena RUU ini merupakan undang-undang baru yang membutuhkan landasan hukum yang kuat. Target pengesahan RUU Perampasan Aset ditetapkan paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2020, sebagaimana disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Pimpinan DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum sebelum RUU disahkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait