Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar SP3 KPK Kasus Korupsi: Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026. Empat di antaranya dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun ini, sementara dua SP3 lainnya diterbitkan pada 2025 tetapi baru dilaporkan pada 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa SP3 dikeluarkan untuk perkara yang tersangkanya meninggal dunia maupun perkara yang gugur setelah pemohon memenangkan praperadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tersangka yang meninggal dunia antara lain Siman Bahar, Kusnadi, dan Budi Sarwono. Sementara untuk perkara yang gugur akibat putusan praperadilan, contohnya kasus Indra Iskandar; KPK tetap menerbitkan SP3 karena status tersangka telah gugur berdasarkan putusan pengadilan. Meski demikian, KPK akan melakukan kajian lanjutan terhadap perkara yang gugur tersebut.

Dewas KPK sebelumnya mengungkapkan telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dari KPK sepanjang semester I 2026. Seluruh pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu, namun masih ada keterlambatan dalam penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan SP3. Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta KPK memperbaiki kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian pemberitahuan penindakan demi menjamin kepastian hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait