Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dakwaan Rp 7,7 Miliar Sah, Sidang Gratifikasi Eks Kasi Bea Cukai Berlanjut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Kasi Intelijen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo terhadap dakwaan KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar. Hakim memutuskan perlawanan tidak beralasan hukum dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam surat dakfa, KPK menyatakan Budiman diduga menerima pemberian dalam mata uang dolar Singapura sebanyak tujuh kali (Rp525 juta) serta gratifikasi lain dari pengusaha rokok senilai Rp5,2 miliar beserta uang asing lainnya. Pemberian tersebut diduga berasal dari pihak-pihak terkait kegiatan importasi barang, termasuk dari John Field Blueray Cargo Grup dan dua anak buhannya. Selain Budiman, terdakwa juga mencakup mantan Direktur Penindakan DJBC Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait