Dakwaan Rp 7,7 Miliar Sah, Sidang Gratifikasi Eks Kasi Bea Cukai Berlanjut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494724/original/099508900_1770310582-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_23.13.03.jpeg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Kasi Intelijen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo terhadap dakwaan KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar. Hakim memutuskan perlawanan tidak beralasan hukum dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam surat dakfa, KPK menyatakan Budiman diduga menerima pemberian dalam mata uang dolar Singapura sebanyak tujuh kali (Rp525 juta) serta gratifikasi lain dari pengusaha rokok senilai Rp5,2 miliar beserta uang asing lainnya. Pemberian tersebut diduga berasal dari pihak-pihak terkait kegiatan importasi barang, termasuk dari John Field Blueray Cargo Grup dan dua anak buhannya. Selain Budiman, terdakwa juga mencakup mantan Direktur Penindakan DJBC Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
Berita terkait
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.51
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.44
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.45