Dakwaan Rp 7,7 Miliar Sah, Sidang Gratifikasi Eks Kasi Bea Cukai Berlanjut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494724/original/099508900_1770310582-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_23.13.03.jpeg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Kasi Intelijen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo terhadap dakwaan KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar. Hakim memutuskan perlawanan tidak beralasan hukum dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam surat dakfa, KPK menyatakan Budiman diduga menerima pemberian dalam mata uang dolar Singapura sebanyak tujuh kali (Rp525 juta) serta gratifikasi lain dari pengusaha rokok senilai Rp5,2 miliar beserta uang asing lainnya. Pemberian tersebut diduga berasal dari pihak-pihak terkait kegiatan importasi barang, termasuk dari John Field Blueray Cargo Grup dan dua anak buhannya. Selain Budiman, terdakwa juga mencakup mantan Direktur Penindakan DJBC Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
Berita terkait
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23
Dugaan Gratifikasi Rp20 M, KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak DKI
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.27
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.51
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 14.01