Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank

KPK mengungkap penyimpanan uang gratisan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv ke deposito di sejumlah bank. Haniv diduga menggunakan jabatan untuk meminta gratifikasi Rp20,7 miliar dari 2013-2023, termasuk Rp700 ribu dari perusahaan wajib pajak untuk bisnis fashion anaknya. Temuan lain meliputi pembelian aset dan pemberian dari perusahaan terkait jabatan. Haniv sudah ditahan sejak Februari 2025 sebagai tersangka kasus gratifikasi yang terjadi pada 2015-2018.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait