Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi yang Diusut Kortas Tipikor Polri

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan penyidik sejak 2023. Kasus ini berkaitan dengan jabatan Dedi sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, dan diselidiki untuk periode 2008 hingga 2016. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan hal tersebut, dan menyatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara (P19) untuk jaksa peneliti.

Nama Dedi kembali mencuat setelah disebut terlibat dalam dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani KPK. Dalam sidang vonis tiga terdakwa kasus importasi klaster swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkapkan Dedi diduga menerima Rp30 miliar dari pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, secara bertahap pada Juli hingga Desember 2025. Uang itu diberikan untuk mengatasi barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut hakim, pemberian uang kepada Dedi tidak memberikan efek terhadap masalah jalur merah; justru jumlah barang yang masuk jalur merah semakin meningkat. Vonis tersebut juga menyebut Blueray Cargo mengeluarkan uang tidak hanya untuk pejabat dan pegawai Bea Cukai, tetapi juga untuk oknum Badan Intelijen Negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait