Denny Indrayana Dkk Segera Audiensi ke DPR Bahas Putusan MK Terkait Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana dan Refly Harun selaku kuasa hukum penggugat PHPU berencana melakukan audiensi ke DPR untuk mendorong pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat saat mendaftar Pilpres 2024.
Meski demikian, MK secara resmi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta Pilpres 2024. Pihak penggugat kini menunggu salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan jadwal dan mekanisme audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi terkait. Refly Harun juga mengajak masyarakat luas untuk bergabung guna memperbesar dukungan terhadap gerakan pemakzulan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.38
MK: Tidak Adanya Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.31
MK Tegaskan Tidak Temukan Bukti Dokumen Gibran Lulus SLTA Sederajat
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 21.30
Putusan MK: Gibran Tetap Wakil Presiden
Berita terkait
Pasal ‘Selundupan’ di Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.45
PSI Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Gibran di MK: Kami Masih Menunggu Perintah
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.25
Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Wapres karena Penyelundupan Aturan di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.35
Kader PSI Bilang Kejengkelan Politik pada Gibran Disebabkan 1 Hal Saja...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 09.50