Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321379/original/055838800_1786441180-IMG_20260811_141726_9.jpg)
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu, didakwa KPK menyebabkan kerugian negara Rp 622 miliar dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyatakan tindakannya dilakukan bersama tiga orang, termasuk mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Pengisian kuota haji khusus tambahan itu dianggap bertentangan hukum untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk penerimaan uang percepatan dan penetapan pembagian kuota 50 persen tanpa landasan teknis.
Tim penasihat hukum Yaqut akan mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU KPK. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan tenggat waktu hingga Jumat 14 Agustus, namun kuasa hukum meminta satu minggu tambahan. Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyetujui permohonan itu, sehingga sidang berikutnya akan membaca eksepsi terhadap dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum menilai pengajuan perlawanan belum tepat karena berkaitan dengan permintaan alat bukti yang menjadi materi pokok perkara. Mereka menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diperiksa secara formil sebelum pemeriksaan pokok selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.17
Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.10
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56