Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu, didakwa KPK menyebabkan kerugian negara Rp 622 miliar dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyatakan tindakannya dilakukan bersama tiga orang, termasuk mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Pengisian kuota haji khusus tambahan itu dianggap bertentangan hukum untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk penerimaan uang percepatan dan penetapan pembagian kuota 50 persen tanpa landasan teknis.

Tim penasihat hukum Yaqut akan mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU KPK. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan tenggat waktu hingga Jumat 14 Agustus, namun kuasa hukum meminta satu minggu tambahan. Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyetujui permohonan itu, sehingga sidang berikutnya akan membaca eksepsi terhadap dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menilai pengajuan perlawanan belum tepat karena berkaitan dengan permintaan alat bukti yang menjadi materi pokok perkara. Mereka menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diperiksa secara formil sebelum pemeriksaan pokok selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait