DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjur Dipungut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan pajak yang terlanjur dipungut oleh e-commerce dari para pedagang online. Keputusan ini disampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembatalan skema pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online. Sebelumnya, pemungutan pajak ini diberlakukan sejak 1 Agustus 2026. DJP menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang sesuai Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026. Selain itu, penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak juga dibatalkan, termasuk penunjukan yang diterbitkan sejak 1 Juli 2026. DJP mengumumkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjungan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak berdasarkan aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.30
idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 16.32
Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%
Berita terkait
DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjut Dipungut
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.22
Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.36
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20