Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjur Dipungut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan pajak yang terlanjur dipungut oleh e-commerce dari para pedagang online. Keputusan ini disampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembatalan skema pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online. Sebelumnya, pemungutan pajak ini diberlakukan sejak 1 Agustus 2026. DJP menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang sesuai Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026. Selain itu, penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak juga dibatalkan, termasuk penunjukan yang diterbitkan sejak 1 Juli 2026. DJP mengumumkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjungan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak berdasarkan aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait