DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjut Dipungut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderl Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh e-commerce dari para pedagang online. Keputusan ini disampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembatalan skema pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online, yang sebelumnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. DJP menegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/Pj.09/2026 bahwa pajak yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang sesuai dengan penetapan sebelumnya. Selain itu, penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak juga dibatalkan, termasuk yang ditetapkan sejak 1 Juli 2026, dan akan dilakukan penunjukan ulang secara terbaru. DJP juga menyatakan penundaan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan PPh Pasal 22 baru mulai berlaku pada 1 November 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.30
idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 16.32
Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%
Berita terkait
DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjur Dipungut
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.22
Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.36
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20