Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjut Dipungut

Direktorat Jenderl Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh e-commerce dari para pedagang online. Keputusan ini disampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembatalan skema pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online, yang sebelumnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. DJP menegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/Pj.09/2026 bahwa pajak yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang sesuai dengan penetapan sebelumnya. Selain itu, penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak juga dibatalkan, termasuk yang ditetapkan sejak 1 Juli 2026, dan akan dilakukan penunjukan ulang secara terbaru. DJP juga menyatakan penundaan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan PPh Pasal 22 baru mulai berlaku pada 1 November 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait