Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP: Tidak Ada Penugasan Babinsa Berburu Pajak Masyarakat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah adanya penugasan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memburu data pajak atau melakukan pemeriksaan pajak masyarakat. Keterlibatan aparat kewilayahan disebut hanya bersifat mendukung koordinasi agar tugas petugas pajak di lapangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Klarifikasi ini disampaikan menanggapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa SE-8/PJ/2026 bukan kebijakan baru. Surat edaran itu hanya menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah berjalan agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi. DJP menegaskan surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru berupa akses data pribadi masyarakat atau pemeriksaan oleh aparat kewilayahan. Seluruh administrasi perpajakan tetap dilakukan pegawai DJP sesuai peraturan perundang-undangan dengan menjunjung kerahasiaan jabatan dan perlindungan data wajib pajak.

DJP juga menyatakan pengawasan kepatuhan saat ini mengedepankan teknologi informasi, analisis data digital, dan pendekatan berbasis risiko, sehingga tidak dilakukan masif kepada seluruh wajib pajak. Kebijakan ini tidak menambah kewajiban baru bagi masyarakat. DJP mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan memanfaatkan kanal resmi seperti www.pajak.go.id, media sosial DJP, kantor pajak, atau Kring Pajak 1500200.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait