Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Sebut Perkuat Tata Kelola Pemda

DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan, sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026. Persetujuan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan Konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa wilayah masih menggunakan dasar hukum yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sehingga perlu dilakukan pembaruan agar selaras dengan konstitusi terkini.

RUU-RUU tersebut juga mengakomodasi perkembangan penataan kewilayahan terkini, seperti kondisi pasca-terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) dan penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan. Selain itu, pencantuman karakteristik masing-masing wilayah dalam RUU menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah, sekaligus menegaskan bahwa keberagaman tersebut tetap terjalin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, RUU diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi seluruh regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah (perda).

Dari 15 daerah yang tercakup dalam RUU, tujuh berada di Provinsi Kalimantan Barat, lima di Provinsi Kalimantan Tengah, dan tiga di Provinsi Kalimantan Selatan. Pemerintah menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari pembaruan regulasi mengenai daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah secara bersamaan. Dengan disetujuinya RUU ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat semakin kuat dan pasti, khususnya pada aspek dasar hukumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait