Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR setujui RUU Perampasan Aset menjadi Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/10). Ketua DPR Puan Maharani mengajukan persetujuan fraksi dan peserta sidang secara serentak setuju. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU akan memasuki tahap pembahasan DIM pada masa sidang 10 November 2024, dengan target disahkan paling lambat 15 Desember 2026. RUU ini merupakan tahapan kedua pembentukan undang-undang sesuai Pasal 20 UUD 1945. Masyarakat mayoritas mendukung pengesahan RUU, namun mengharap agar tidak menjadi alat kekuasaan atau pemerasan. Komisi III fokus pada mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.28
RUU Perampasan Aset Resmi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung Desember
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 10.19
Komisi III DPR Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset Usai Reses
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 14.01
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana
Berita terkait
Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapart Dijalankan
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.40
Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.10
Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.58
RDPU Komisi III DPR, Guru Besar Universitas Pancasila Uraikan 5 Objek yang Masuk RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.03