Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR setujui RUU Perampasan Aset menjadi Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/10). Ketua DPR Puan Maharani mengajukan persetujuan fraksi dan peserta sidang secara serentak setuju. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU akan memasuki tahap pembahasan DIM pada masa sidang 10 November 2024, dengan target disahkan paling lambat 15 Desember 2026. RUU ini merupakan tahapan kedua pembentukan undang-undang sesuai Pasal 20 UUD 1945. Masyarakat mayoritas mendukung pengesahan RUU, namun mengharap agar tidak menjadi alat kekuasaan atau pemerasan. Komisi III fokus pada mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait