Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Edarkan Ribuan Obat Ilegal, 2 Residivis Ditangkap di Bogor

Polisi menangkap dua pria warga Aceh yang diduga terlibat peredaran obat keras ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melawan dan langsung menyerahkan diri. Petugas menemukan barang bukti berupa sekitar 2.500 butir obat terlarang yang disimpan di bawah jok mobil. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali sebelumnya berada di penjara karena kasus serupa di wilayah Jakarta, sehingga termasuk residivis. Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait