Edarkan Ribuan Obat Ilegal, 2 Residivis Ditangkap di Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap dua pria warga Aceh yang diduga terlibat peredaran obat keras ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melawan dan langsung menyerahkan diri. Petugas menemukan barang bukti berupa sekitar 2.500 butir obat terlarang yang disimpan di bawah jok mobil. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali sebelumnya berada di penjara karena kasus serupa di wilayah Jakarta, sehingga termasuk residivis. Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 21.39
Polisi Bongkar Peredaran 150 Kg Sabu di Aceh
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.30
Sabu-Sabu Disembunyikan dalam Tas Perhiasan, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.20
Polisi Gerebek Rumah Warga Pamekasan Diduga untuk Transaksi Narkoba, Pemilik Kabur
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.04
Gerindra Jatim Ancam Pecat 3 Anggota DPRD yang Digerebek Pesta Narkoba di Hotel
Berita terkait
Polres Jakbar Tangkap Dua Pengedar yang Diduga Pasok Narkoba ke Aktor Revaldo
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 10.34
2 Pemasok Narkoba ke Revaldo Fifaldi Ditangkap!
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.35
Polisi Tangkap Dua Pemasok Narkoba Aktor Revaldo Fifaldi
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 17.32
Residivis Kambuhan di Bogor: Hunting Masjid Sepi, Kotak Amal Jadi Incaran
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 22.06