Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Telusuri Aliran Uang Rp7.101.200.000 dari Fakta Persidangan Korupsi Haji

KPK menelusuri aliran uang sebesar Rp7.101.200.000 (setara dengan 400.000 dolar AS) yang diberikan kepada perantara teman Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Jaksa Penuntut Umum KPK akan mengkaji dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan untuk memastikan konstruksi perkara ini dipahami secara lengkap. Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, dan hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keempat tersangka ini didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar dan mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Dalam sidang lanjutan pada 18 Agustus 2026, terungkap penyerahan uang 400.000 dolar AS kepada Erik sebagai perantara Zainal Abidin, yang merupakan teman Ketua Pansus Haji DPR 2024 Nusron Wahid. Gus Alex sempat meminta Syaiful Bahri untuk bertemu Erik dan menyerahkan uang tersebut guna memenuhi permintaan Zainal Abidin.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait