Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Korupsi Haji, KPK Pastikan Analisis Semua Fakta Soal 400.000 Dolar AS untuk Teman Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta baru terkait dugaan penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI dalam kasus korupsi kuota haji. Jaksa Penuntut Umum KPK akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan untuk memastikan konstruksi perkara terungkap secara lengkap. KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan hingga 30 Maret 2026 telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait