Sidang Korupsi Haji, KPK Pastikan Analisis Semua Fakta Soal 400.000 Dolar AS untuk Teman Nusron Wahid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta baru terkait dugaan penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI dalam kasus korupsi kuota haji. Jaksa Penuntut Umum KPK akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan untuk memastikan konstruksi perkara terungkap secara lengkap. KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan hingga 30 Maret 2026 telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 20.13
KPK Telusuri Aliran Uang Rp7.101.200.000 dari Fakta Persidangan Korupsi Haji
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.35
Terungkap di Sidang, 10 Ribu Kuota Haji Reguler Dialihkan Jadi Haji Khusus pada 2022
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.09
Nusron Wahid Terseret di Sidang Kuota Haji, KPK Tindak Lanjuti
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.09
Nama Nusron Wahid Disebut di Sidang Kuota Haji, KPK Tindak Lanjuti
Berita terkait
Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.31
Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.58
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52