Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyatakan Yaqut bersama tiga rekan melakukan pengisilan kuota haji khusus tanpa masa tunggu secara ilegal untuk memenuhi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Aksi tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah dan alokasi 50 persen kuota tambahan tahun 2024 tanpa landasan teknis. Yaqut dinilai perkaya diri senilai USD 271.500 (Rp 4,83 miliar) dan kasus ini memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait