Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyatakan Yaqut bersama tiga rekan melakukan pengisilan kuota haji khusus tanpa masa tunggu secara ilegal untuk memenuhi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Aksi tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah dan alokasi 50 persen kuota tambahan tahun 2024 tanpa landasan teknis. Yaqut dinilai perkaya diri senilai USD 271.500 (Rp 4,83 miliar) dan kasus ini memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.15
Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.54
Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour
Berita terkait
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43