Yaqut Bantah Terima Rp 1 di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya menerima uang USD 271.500 (Rp4,8 miliar) dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut menyatakan dakwaan itu hanya asumsi karena pihak yang disebut menerima uang tidak ditemukan. Ia meminta jaksa menghadirkan pihak terkait serta mempertanyakan nilai kerugian negara yang tidak jelas. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan penggeledahan rumah tidak menemukan uang sepeser pun, hanya paspor, notebook, dan ponsel. Ia juga mengajukan pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan ke tahanan rumah untuk mendukung pemulihan kesehatan. Hakim akan mempelajari permohonan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 12.11