Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Bantah Terima Rp 1 di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya menerima uang USD 271.500 (Rp4,8 miliar) dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut menyatakan dakwaan itu hanya asumsi karena pihak yang disebut menerima uang tidak ditemukan. Ia meminta jaksa menghadirkan pihak terkait serta mempertanyakan nilai kerugian negara yang tidak jelas. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan penggeledahan rumah tidak menemukan uang sepeser pun, hanya paspor, notebook, dan ponsel. Ia juga mengajukan pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan ke tahanan rumah untuk mendukung pemulihan kesehatan. Hakim akan mempelajari permohonan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait