Yaqut Bantah Terima Rp 1 di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya menerima uang USD 271.500 (Rp4,8 miliar) dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut menyatakan dakwaan itu hanya asumsi karena pihak yang disebut menerima uang tidak ditemukan. Ia meminta jaksa menghadirkan pihak terkait serta mempertanyakan nilai kerugian negara yang tidak jelas. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan penggeledahan rumah tidak menemukan uang sepeser pun, hanya paspor, notebook, dan ponsel. Ia juga mengajukan pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan ke tahanan rumah untuk mendukung pemulihan kesehatan. Hakim akan mempelajari permohonan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Isinya Bahas Sisa Kuota Petugas Haji
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.34
Kubu Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaan Kasus Kuota Haji dengan Fakta Konkret
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 15.45
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.40
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10