Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah-Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menyatakan mantan Eks Pejabat Kemenag Muhammad Agus Syafii mengaku membeli rumah, mobil Fortuner, tanah, dan kos dengan uang fee percepatan haji khusus tahun 2024. Bukti yang disita meliputi rumah di Yogyakarta (Rp1 miliar), Fortuner (Rp550 juta), tanah di Jawa Timur (Rp500 juta), serta kos di Surabaya (Rp900 juta). Kasus ini melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa menerima korupsi negara sebesar Rp622 miliar dalam kuota haji tambahan 2023-2024 bersama Gus Alex, Ketum Kesthuri, dan Ismail Adham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.51
Politikus PAN Bebizie Kembali Dipanggil KPK di Kasus Batu Bara
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 11.40
Presdir Kena OTT KPK, Summarecon (SMRA) Buka Suara
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 11.20
Dibidik KPK Soal 20 Koper Uang, Nusron Wahid Disarankan Masuk PSI
JawaPos · 17 September 2026 pukul 11.00
Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Rp 300 Juta dari Summarecon
Berita terkait
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.43
Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.59
Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 'Gus Men'
Detik.com · 8 September 2026 pukul 18.35