Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah-Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji Khusus

Jaksa KPK menyatakan mantan Eks Pejabat Kemenag Muhammad Agus Syafii mengaku membeli rumah, mobil Fortuner, tanah, dan kos dengan uang fee percepatan haji khusus tahun 2024. Bukti yang disita meliputi rumah di Yogyakarta (Rp1 miliar), Fortuner (Rp550 juta), tanah di Jawa Timur (Rp500 juta), serta kos di Surabaya (Rp900 juta). Kasus ini melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa menerima korupsi negara sebesar Rp622 miliar dalam kuota haji tambahan 2023-2024 bersama Gus Alex, Ketum Kesthuri, dan Ismail Adham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait