Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Cuma Kasus HGB, KPK Telusuri Dugaan Uang Pelicin Mutasi Jabatan di Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, penyidik sedang menyelidiki dugaan penerimaan uang hingga miliaran rupiah yang tidak langsung terkait dengan perkara HGB Summarecon.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14 September 2026), KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar. Sebbagian besar uang diduga disimpan oleh Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut ditemukan dalam koper-koper merah berisi pecahan rupiah dan valuta asing.

KPK mencekikikan dugaan bahwa Arif Sugiyanto menerima dan mengumpulkan dana dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait layanan pertanahan. Dana kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, yang juga diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penyimpangan birokrasi dalam proses perpanjangan HGB dan pemecahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait