Fahd A. Rafiq Hattrick Tipikor, Pakar Sebut Kementerian-Lembaga Lemah Terhadap Koruptor Residivis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, seorang mantan narapidana korupsi, kembali ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi serupa. Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi Reza Indragiri Amriel menyoroti pola berulangnya kasus ini dan menyebutnya sebagai 'hattrick tipikor'. Menurut Reza, hal ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pemasyarakatan dan program pembinaan narapidana di Indonesia. Reza mempertanyakan apakah Dinasmen Pemasyarakatan pernah melakukan risk assessment terhadap Fahd untuk menilai potensi reoffending-nya. Ia juga menyoroti bahwa selama dua kali penahanan sebelumnya, Fahd tidak berhasil dibentuk secara psikologis meskipun telah menjalani rehabilitasi selama 2,5 hingga empat tahun. Akibatnya, dalam kurun waktu lima tahun setelah keluar dari penjara, Fahd kembali terlibat dalam kasus korupsi. Reza menekankan bahwa program pembinaan yang ada tampaknya belum efektif mencegah narapidana seperti Fahd untuk kembali melakukan kejahatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.57
Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Sanksi Berat Menanti
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.38
Sebut Fahd El Fouz Residivis, KPK: Tentunya Ada Pemberatan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 05.00
Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis Korupsi
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.56
Fahd Arafiq Mencetak Hattrick, KPK Enggak Sungkan Menyebut Dia Residivis
Berita terkait
Fahd Arafiq Tiga Kali Tersandung Korupsi, Terancam Pemberatan Hukuman
JawaPos · 16 September 2026 pukul 09.45
KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman
Detik.com · 16 September 2026 pukul 01.11
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 22.30
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 21.30