Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Fahd A. Rafiq Hattrick Tipikor, Pakar Sebut Kementerian-Lembaga Lemah Terhadap Koruptor Residivis

Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, seorang mantan narapidana korupsi, kembali ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi serupa. Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi Reza Indragiri Amriel menyoroti pola berulangnya kasus ini dan menyebutnya sebagai 'hattrick tipikor'. Menurut Reza, hal ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pemasyarakatan dan program pembinaan narapidana di Indonesia. Reza mempertanyakan apakah Dinasmen Pemasyarakatan pernah melakukan risk assessment terhadap Fahd untuk menilai potensi reoffending-nya. Ia juga menyoroti bahwa selama dua kali penahanan sebelumnya, Fahd tidak berhasil dibentuk secara psikologis meskipun telah menjalani rehabilitasi selama 2,5 hingga empat tahun. Akibatnya, dalam kurun waktu lima tahun setelah keluar dari penjara, Fahd kembali terlibat dalam kasus korupsi. Reza menekankan bahwa program pembinaan yang ada tampaknya belum efektif mencegah narapidana seperti Fahd untuk kembali melakukan kejahatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait