Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan untuk Hindari Proses Hukum

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa rencana pengajuan praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum. Menurut anggota tim, Febri Diansyah, praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Langkah ini bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Febri menjelaskan mekanisme praperadilan digunakan untuk menguji apakah tahapan penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hasil pengujian akan diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan. Tim kuasa hukum tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun menekankan hak warga negara untuk menguji proses hukum melalui pengadilan.

Selain itu, Febri menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan prinsip Lex Favorabilior dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Ia mengingatkan bahwa undang-undang baru tersebut harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum maupun advokat dalam menjalankan proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait